Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Makalah LEASING

BAB I
PENDAHULUAN


     A.  Latar Belakang

Untuk menjalankan suatu usaha maka kita memerlukan modal yang tidak sedikit. Apalagi kita juga membutuhkan barang-barang modal untuk menjalankan suatu usaha tersebut, agar kita dapat menjalankan suatu usaha dengan lancar maka kita membutuhkan suatu lembaga untuk memperoleh suatu dana usaha, lembaga ini dinamakan leasing.
Leasing atau sewa-guna-usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama.
Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.



     B.  Rumusan Masalah

1.            Apa pengertian leasing?
2.            Apa ciri-ciri leasing ?
3.            Apa saja manfaat leasing ?
4.            Apa sajakah elemen-elemen dari suatu leasing?
5.            Pihak mana saja yang terlibat dalam leasing ?
6.            Apa saja syarat-syarat pendirian leasing ?
7.            Apa saja klasifikasi leasing?
8.            Bagaimanakah proses dan mekanisme transaksi leasing?
9.            Apa sajakah penggolongan  perusahaan leasing?
10.        Apa jenis teknik dan penggolongan leasing?
11.        Apa saja keuntungan dan kerugian leasing ?
12.        Apa perbedaan leasing dengan perjanjian – perjanjian lain?
13.        Apa saja jaminan hutang untuk leasing?
14.        Apa saja dokumentasi yang diperlukan dalam leasing?
15.        Bagaimana cara pembayaran leasing ?
16.        Apa saja batasan-batasan leasing ?
17.        Bagaimana pengawasan leasing ?
18.        Bagaimana contoh dari  perusahaan leasing?


C.   Tujuan
Makalah ini bertujuan agar dapat :
1.      Mengetahui sejarah leasing.
2.      Mengetahui pengertian dan manfaat leasing.
3.      Mengetahui keuntungan dan kerugian dari leasing.
4.      Mengetahui bagaimana cara pembayaran leasing.
5.      Mengetahui jenis-jenis dan penggolongan leasing.
6.      Mengetahui syarat-syarat pendirian leasing.
7.      Mengetahui jenis dan teknik pembiayaan leasing.
8.      Mengetahui pembatasan dan pengawasan dalam leasing.



BAB II
PEMBAHASAN

A.       SEKILAS TENTANG LEASING
Secara umum leasing artinya Equipment funding, yaitu pembiayaan peralatan atau barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Leasing atau juga disebut sewa-guna-usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang atau modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, yang berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala dan disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang atau modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama. Dengan melakukan leasing, perusahaan dapat memperoleh barang atau modal dengan jalan menyewa atau membeli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, barang atau modal tersebut dapat diangsur setiap bulan atau triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
Melalui pembiayaan leasing, perusahaan dapat memperoleh barang-barang atau modal untuk operasional dengan mudah dan cepat. Hal ini sungguh berbeda dibandingkan jika kita mengajukan kredit kepada bank yang banyak memerlukan persyaratan serta jaminan yang besar yang sesuai dengan pinjaman kita. Bagi perusahaan yang modalnya kurang atau menengah, dengan melakukan perjanjian leasing akan dapat membantu sekali bagi perusahaan dalam menjalankan roda kegiatannya. Setelah jangka leasing selesai, perusahaan dapat membeli barang atau modal yang bersangkutan. Perusahaan yang memerlukan sebagian barang atau modal tertentu dalam suatu proses produksi secara tiba-tiba, tetapi tidak mempunyai dana tunai yang cukup, dapat mengadakan perjanjian leasing untuk mengatasinya. Dengan melakukan perjanjian leasing akan lebih menghemat biaya dalam hal pengeluaran dana dibanding dengan membeli secara tunai.
Di Indonesia sendiri leasing baru dikenal melalui surat keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia dengan No.KEP-122/MK/IV/2/1974, No.32/M/SK/2/1974, dan No.30/Kpb/I/1974 dan di sah kan pada tanggal 7 Februari 1974 tentang perizinan usaha leasing. Sejalan dengan perkembangan waktu dan perekonomian Indonesia saat ini, permasalahan yang melibatkan leasing semakin banyak dan kompleks. Mulai dari jenis leasing yang paling sederhana sampai yang rumit. Perbedaan jenis leasing menyebabkan perbedaan dalam pengungkapan laporan keuangan, perlakuan pajak dan akibatnya pada pajak penghasilan badan akhir tahun. Capital lease dan operating lease sama-sama dikenakan pajak pertambahan nilai, sedangkan untuk operating lease disamping dikenakan pajak pertambahan nilai juga dikenakan pemotongan pajak penghasilan yang sesuai dengan  pasal 23, hal ini berlaku sebagai sewa menyewa biasa. Biaya-biaya yang berkaitan dengan transaksi lease dianggap sebagai biaya usaha bagi pihak lessee.
Suatu keuntungan jika ditinjau dari laporan keuangan fiskal adalah transaksi capital lease diperhitungkan sebagai operational lease, pembayaran lease dianggap sebagai biaya mengurangi pendapatan kena pajak. Tetapi tidak begitu halnya jika ditinjau dari segi komersial.


B.        PENGERTIAN SEWA GUNA USAHA (LEASING)
Leasing adalah suatu kegiatan pembiayaan kepada perusahan (badan hukum) atau perorangan dalam bentuk pembiayaan barang modal. Pembayaran kembali oleh peminjam dilakukan oleh peminjam dilakukan secara berkala, dan dalam jangka waktu menengah atau panjang. Perusahaan yang menyelenggarakan leasing disebut lessor, sedangkan perusahaan yang mengajukan leasing disebut dengan lessee..
Selanjutnya dengan kebijaksanaan deregulasi 20 desember 1988, ketentuan bisnis leasing yang diterbitkan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi. Bisnis leasing kemudian diberi nama sewa guna usaha sesuai dengan keputusan mentri keuangan nomor 1169/KMK 01/1991 tanggal 21 november 1991 yang memberikan definisi “sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang- barang modal, baik secara sewa guna usaha hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh leases selama jangka tertentu berdasarkan pembayaran berkala.
Perusahaan sewa guna usaha di Indonesia lebih dikenal dengan nama leasing. Kegiatan utama perusahaan leasing adalah di bidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang modal yang diinginkan nasabah. Pihak leasing dapat membiayai keinginan nasabah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.
Perusahaan leasing dapat diselenggarakan oleh atau badan usaha yang berdiri sendiri. Keterbatasan usaha leasing adalah tidak boleh melakukan kegiatan yang dilakukan oleh bank seperti memberikan simpanan dan kredit dalam bentuk uang.
Pengertian sewa guna usaha secara umum adalah perjanjian antara lessor (perusahaan leasing) dengan lessee (nasabah) dimana piak lessor menyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembeyaran sewa untuk jangka waktu tertentu.
Sedangkan pengertian sewa guna usaha sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 adalah “kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Selanjutnya yang dimaksud dengan finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana lessee pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.
Pengertian lessor adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha leasing dengan menyediakan berbagai macam barang modal, sedangkan lessee adalah nasabah yang menginginkan barang modal tersebut.
Kegiatan leasing secara resmi diperbolehkan beroperasi di Indonesia setelah keluar surat keputusan bersama antara Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Nomor Kep. 122/MK/IV/2/1974, Nomor 31/M/SK/2/74 dan nomor 30/Kpb/I/74 tanggal 7 Febuari 1974.
Wewenang untuk memberikan usaha leasing dikeluarkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 649/MK/IV/5/1974 tanggal 6 Mei 1974. Perkembangan selanjutnya adalah dengan keluarnya Kebijaksanaan Deregulasi 20 Desember 1988 (Pakdes 20 1988), dengan keluarnya kebijaksanaan ini maka ketentuan mengenai usaha leasing sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi. Kemudian dalam Keppres Nomor 61 Tahu 1988 dan Keputusan Menteri Keuangan nomor 1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1988 diperkenalkan adanya istilah pembiayaan dalam bentuk dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat luas.


C.         SEJARAH PERKEMBANGAN LEASINGMMMMMMMMMMMM
             Pranata hukum sewa menyewa yang dikembangkan sebagai ilmu pengetahuan telah terekam dalam sejarah paling tidak sudah ada sejak lebih kurang 4500 tahun Sebelum Masehi. Yakni sewa menyewa yang dipraktekkan dan dikembangkan oleh orang-orang Sumeria.MMMMMMMMMMMMMMMMMMM
Perkembangan leasing dalam sejarah Indonesia dapat diklasifikasikan ke dalam tiga fase sebagai berikut: MMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMM
1. Fase Pengenalan MMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMM
Fase pertama merupakan fase pengenalan dari bisnis leasing di Indonesia terjadi antara tahun 1974 sampai dengan tahun 1983. Fase pertama kali ini dimulai dengan keluarnya beberapa tahun 1974 yang khusus mengatur tentang pranata hukum leasing tersebut. Dalam fase ini, leasing belum dikenal masyarakat, dan perkembangannyapun tidak begitu pesat. Kosekuensinya jumlah perusahaan leasing waktu itu belum seberapa dan jumlah transaksinyapun masih relative kecil.
Sampai dengan tahun 1980, jumlah perusahaan leasing hanya berjumlah 5 buah dengan besarnya kontrak Rp 22,5 miliar. Dan sampai dengan tahun 1984, jumlah perusahaan leasing bertambah sehingga seluruhnya menjadi 48 buah dengan total kontrak Rp 436,1 miliar. MMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMM

2. Fase Pengembangan MMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMM
Fase kedua yang merupakan fase pengembangan ini terjadi kira-kira antara tahun 1984 sampai dengan tahun 1950. Dalam fase kedua ini, bisnis leasing ini cukup pesat perkembangan berbarengan pesatnya pertumbuhan bisnis di Indonesia.
Ini terlihat misalnya pada indicator peran dan kontribusi leasing terhadap investasi nasional sacara keseluruhan. Dalam hal ini, dari 2,60% di tahun 1986 misalnya menjadi 6,32% di tahun 1989. Demikian juga perkembangan perusahaan dan jumlah besarnya kontrak leasing, dimna jumlah perusahaan 89 buah di tahun 1986, dengan nilai kontrak Rp 645 miliar, bertambah menjadi seluruhnya 122 buah perusahaan di tahun 1990, dengan nilai kontraknya tidak kurang dari Rp 4,061 triliyun.
Pada fase kedua ini, beberapa segi operasionalisasi leasing telah berubah, misalnya dalam hal metode perhitungan penyusutan untuk kepentingan perpajakan. Hal ini akibat berlakunya UU pajak 1984. Sementara sistem pelaporan pajak dalm period eke dua ini masih memakai operating metode seperti pada fase sebelumnya,tetapi dengan beberapa distorsi. MMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMM

3. Fase Konsolidasi MMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMM
Fase ketiga, yang merupakan fase konsolidasi dari perkembangan leasing di Indonesia ini, terjadi sejak tahun 1991 sampai sekarang. Pada periode ini izin-izin pendirian perusahaan leasing yang sebelumnya diperketat, kemudian dibuka kembali. Perusahaan multi finance juga banyak didirikan pada periode ini. Dan, salah satunya adalah perubahan yang terjadi pada fase konsolidasi ini adalah diubahnya sistem perpajakan, dari semula dengan operating metode berubah menjadi financial metode. Perubahan sistem perhitungan perpajakan ini mulai berlaku sejak 19 Januari 1991, berdasarkan ketentuan dalam SK Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991.


D.        LANDASAN HUKUM LEASING DI INDONESIA
a. Surat Keputusan Bersama No. 122/MK/IV/2/1974 tanggal 7 februari 1974 tentang perijinan usaha leasing.
b. Surat Keputusan Menteri Keuangan No.Kep.649/MK/IV/5/1974 tanggal 6 mei 1974 tantang perijinan usaha leasing.
c. Surat Keputusan Menteri Keuangan No.Kep.650/MK/IV/6/1974 tanggal 6 mei 1974 tentang penegasan ketentuan pajak penjualan dan besarnya bea materai terhadap usaha leasing.
d. Surat edaran Dit.Jen.Moneter No.Peng.307/DJM/III.1/7/1974 tanggal 8 juli 1974 tentang:

1. Tata cara perizinan
2. Pembatasan usaha.
3. Pembukuan.
4. Tingkat suku bunga.
5. Perpajakan.
6. Pengawasan dan pembinaan.
e. Surat Dit.Jen.Pajak No. D. 15.4/II/8/34-3/1976 tanggal 23 desember 1976 tentang ketentuan PPS dan PBDR.


E.        CIRI – CIRI LEASING
*                  Biasanya ada hubungan jangka waktu lease dan masa kegunaan benda lease tersebut.
*                  Hak milik benda lease ada pada leasor.
*                  Benda yang menjadi objek leasing adalah benda-benda yang digunakan dalam suatu perusahaan.


F.        MANFAAT LEASING
Pada dasarnya leasing memberikan manfaat bagi pihak tertanggung,diantaranya yaitu
*                  Menghemat modal
*                  Diverifikasi sumber-sumber pembiayaan
*                  Persyaratan yang kurang ketat dan lebih fleksibel
*                  Biaya lebih murah
*                  Off balance sheet
*                  Menguntungkan arus kas
*                  Memperoleh proteksi inflasi
*                  Memperoleh perlindungan akibat kemajuan teknologi dan keuangan
*                  Kesederhanaan dokumentasi
*                  Sumber pelunasan kewajiban


G.        ELEMEN – ELEMEN DARI SUATU LEASING MMMMMMMM
a. Suatu pembiayaan perusahan. MMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMM
Awal mulanya leasing memang dimaksudkan sebagai usaha memberikan
Kemudahan pembiyaan kepada perusahaan tertentu yang memerlukannya. Tetapi dalam perkembangan kemudian. Bahkan leasing dapat juga diberikan kepada individu dengan peruntukkan barang belum tentu untuk kegiatan usaha.
b. Penyediaan barang modal. MMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMM
Unsur selanjutnya dari leasing adalah adanya penyediaan barang modal, biasanya oleh pihak supplier atas biaya dari lessor. Barang modal tersebut akan dipergunakan oeh lessee umumnya untuk kepentingan bisnisnya. Barang modal ini sangat bervariasi. Dapat misalnya berupa mesin-mesin, pesawat terbang, peralatan kantor seperti computer, mesin foto copy, kendaraan bermotor dan sebagainya.
c. Keterbatasan jangka waktu. MMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMM
Salah satu unsur penting dari lembaga leasing adalah adanya jangka waktu yang terbatas. Sehingga , apabila ada deal-deal yang tidak terbatas jangka waktunya, ini belumlah di katakana leasing. Melainkan sewa menyewa biasa. Biasanya dalam kontrak leasing ditentukan untuk berapa tahun leasing tersebut dilakukan. Selanjutnya setelah jangka waktu tertentu tersebut berakhir, ditentukan pula bagaimana status kepemilikan dari barang tersebut. Misalnya pada saat itu kepada lessee diberikan “hak opsi” yakni pilihan apakah lessee akan membeli barang tersebut pada harga yang terlebih dahulu disepakati bersama, atau lessee tetap menyewa,ataupun mengembalikan barang kepada pihak lessor. MMMMMMMMM
d. Pembayaran kembali secara berkala. MMMMMMMMMMMMMMM
Karena lessor telah membayar lunas harga barang modal kepada pihak penjual/supplier,maka adalah kewajiban lessee kemudian untuk mengangsur pembayaran kembali harga barang modal kepada lessor. Besarnya dan lamanya angsuran sesuai dengan angsuran pembayaran ini, maka leasing mirip dengan suatu kredit bank, dengan barang itu sendiri sebagai angunanya. MMMMMMMMM

e. Hak opsi untuk membeli barang modal. MMMMMMMMMMMMMMMMMM
Hak opsi yang dimiliki oleh lessee untuk membeli barang modal pada saat tertentu pada syarat tertentu pula, juga merupakan salah satu unsur dari leasing. Artinya, di akhir masa leasing, diberikan hak (bukan kewajiban) kepada lessee untuk apakah membeli barang modal tersebut dengan harga yang bersangkutan. Sungguhpun diakui pula bahwa tidak semua jenis leasing memberikan hak opsi ini. Karena ada juga jenis leasing yang sama sekali tidak memberikan hak opsi tersebut kepada lessee, melainkan harus menyerahkan kembali barang modal tersebut kepada pihak lessornya di akhir masa leasing. Tetapi ada juga leasing yang justru memberi hak kepemilikan kepada pihak lessee diakhir masa leasing tanpa perlu memberikan hak opsinya.
f. Nilai Sisa (Residu). MMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMM
Nilai sisa merupakan besarnya jumlah uang yang harus dibayar kembali kepada lessor oleh lessee diakhir masa berlakunya leasing atau pada saat lessee mempunyai hak opsi. Nilai sisa biasanya sudah terlebih dahulu ditentukan bersama dalam kontrak leasing. MMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMM


H.        PIHAK – PIHAK YANG TERLIBAT DALAM KEGIATAN LEASING
1. Leessor adalah perusahan leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal.
 Dalam- finance lease, lessor bertujuan untuk mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk membiayai penyediaan barang modal dengan mendapatkan keuntungan.
 Dalam Operating lease, lessor berujuan mendapatkan keuntungan- dari penyediaan barang serta pemberian jasa-jasa yang berkenaan dengan pemeliharaan serta pengoperasian barang modal.

2. Lessee adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor. Dalam 
 Dalam finance lease, lessee bertujuan mendapatkan pembiayaan- berupa barang atau peralatan dengan cara pembiayaan angsuran atau secara berkala. Pada akhir kontrak, lessee mempunyai hak opsi untuk membeli barang tersebut dengan harga berdasarkan nilai sisa.
 Dalam operating lease, lessee- bertujuan untuk memenuhi kebutuhan peralatan disamping operator dan perawatan alat/barang modal tanpa risiko bagi lessee terhadap kerusakan. 

3. Supplier adalah perusahaan ataupihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual/disewakan kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh Lessor.
 Dalam finance lease, supplier langsung menyerahkan barang kepada- lessee tanpa melalui pihak lessor dan menerima pembayaran dari pihak lessor untuk kepentingan lessee.
 Dalam operating lease, supplier menjual barang- modal langsung kepada lessor dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan lessor dan supplier, yaitu secara tunai atau cicilan.

4. Bank adalah pihak yang menyediakan dana bagi lessor untuk membiayai pembelian dari pihak supplier. Hal ini terutama terlihat pada leverage lease. Dalam perjanjian leasing, pihak bank tidak terlibat secara langsung.

I.          SYARAT – SYARAT PENDIRIAN LEASING
            Telah mempunyai rekomendasi dari Bank Indonesia untuk lembaga keuangan yang bukan lembaga keuangan dari Departement Perdagangan.
1.      Menyampaikan studi kelayakan dan rencana pembiayaan usaha untuk 3 bulan.
2.      Tidak menggunakan tenaga warga negara asing kecuali atas persetujuan Menteri Keuangan.
3.      Dalam organisasi perusahaan ditempatkan sekurang-kurangnya seorang tenaga ahli dibidang hukum,seorang akuntan dan seorang ahli dibidang dimana usaha leasing tidak dititik beratkan.
4.      Dalam hal diperlukan jasa-jasa asuransi maka penutupnya harus dilakukan pada perusahaan asuransi yang ada di Indonesia.


J.         KLASIFIKASI LEASING
1.         Capital Lease
Perusahaan leasing pada jenis ini berlaku sebagai suatu lembaga keuangan. Lessee yang akan membutuhkan suatu barang modal menentukan sendiri jenis serta spesifikasi dari barang yang dibutuhkan. Lessee juga mengadakan negoisasi langsung dengan supplier mengenai harga, syarat-syarat perawatan serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengoperasian barang tersebut.
Lessor akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan kemudian barang tersebut diserahkan kepada lessee. Sebagai imbalan atas jasa pengguanaan barang tersebut lessee akan membayar secara berkala kepada lessor sejumlah uang yang berupa rental untuk jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama.
Jumlah rental ini secara keseluruhan akan meliputi harga barang yang dibayar oleh lessor ditambah faktor bunga serta keuntungan pihak lessor. Selanjutnya capital atau finance lease masih bisa dibedakan menjadi dua yaitu:

a. Direct finance lease
Transaksi ini terjadi jika lessee sebelumnya belum pernah memiliki barang yang dijadikan objek lease. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang atas permintaan lessee dan akan dipergunakan oleh lessee.

b. Sale and lease back
Sesuai dengan namanya, dalam transaksi ini lessee menjual barang yang telah dimilikinya kepada lessor. Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan suatu kontrak leasing antara lessee dengan lessor. Dengan memperhatikan mekanisme ini, maka perjanjian ini memiliki tujuan yang berbeda dibandingkan dengan direct finance lease. Di sini lessee memerlukan cash yang bisa dipergunakan untuk tambahan modal kerja atau untuk kepentingan lainnya. Bisa dikatakan bahwa dengan sistem sale and lease back memungkinkan lessor memberikan dana untuk keperluan apa saja kepada kliennya dan tentu saja dana yang dibutuhkan sesuai dengan nilai objek barang lease.

2. Operating Lease
Pada operating lease, lessor membeli barang dan kemudian menyewakan kepada lessee untuk jangka waktu tertentu. Dalam praktik lessee membayar rental yang besarnya secara keseluruhan tidak meliputi harga barang serta biaya yang telah dikeluarkan oleh lessor.
Di dalam menentukan besarnya pembayaran lease, lessor tidak memperhitungkan biaya-biaya tersebut karena setelah masa lease berakhir diharapkan harga barang tersebut masih cukup tinggi. Di sini jelas tidak ditentukan adanya nilai sisa serta hak opsi bagi lessee.

3. Sales type lease (Lease Penjualan)
Lease penjualan biasanya dilakukan oleh perusahaan industri yang menjual lease barang hasil produksinya. Dalam kontrak penjualan lease diakui dua macam pendapatan yaitu pendapatan penjualan barang dan pendapatan bunga atas jasa pembelanjaan selama jangka waktu lease.

4. Leverage Lease
Pada leasing ini dilibatkan pihak ketiga yang disebut credit provider. Lessor tidak membiayai objek leasing hingga sebesar 100% dari harga barang melainkan hanya antara 20% hingga 40%. Kemudian sisa dari harga barang tersebut akan dibiayai oleh credit provider.

5. Cross Border Lease
Transaksi pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lessee terletak pada dua negara yang berbeda.
Barang-barang atau peralatan yang ditransaksikan dalam cross border lease meliputi nilai jutaan dollar Amerika Serikat. Seperti Pesawat terbang bermesin jet dari Pabrikan Boeing dan Airbus.

K.                PROSEDUR DAN MEKANISME LEASING

Dalam melakukan perjanjian leasing terdapat prosedur dan mekanisme yang harus dijalankan yang secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut:
1.     Lessee bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan yang dimaksudkan.
2.     Setelah lessee mengisi formulir permohonan lease, maka dikirimkan kepada lessor disertai dokumen lengkap.
3.     Lessor mengevaluasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang disetujui lessee (lama kontrak pembayaran sewa lease), setelah ini maka kontrak lease dapat ditandatangani.
4.      Pada saat yang sama, lessee dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang dilease dangan perusahaan asuransi yang disetujui lessor, seperti yang tercantum dalam kontrak lease. Antara lessor dan perusahaan asuransi terjalin perjanjian kontrak utama. Kontrak pembelian peralatan akan ditandatangani lessor dengan supplier peralatan tersebut.
5.     Supplier dapat mengirimkan peralatan yang dilease ke lokasi lessee. Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan tersebut, supplier akan menandatangani perjanjian purna jual.
6.      Lessee menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada suppplier.
7.      Supplier menyerahkan tanda terima (yang diterima dari lessee), bukti  pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada lessor.
8.      Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier.
9.      Lessee membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan dalam kontrak lease.


L.        PENGGOLONGAN PERUSAHAAN LEASING
Jenis-jenis perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatannya dibagi kedalam tiga 3 (tiga) kelompok yaitu:

1.    Independent leasing.
Merupakan perusahaan leasing yang berdiri sendiri dapat/sekaligus sebagai supplier atau membeli barang-barang modal dari supplier lain untuk disewakan.
2.    Captive lessor.
Dalam perusahaan leasing  jenis ini, produsen atau supplier mendirikan perusahaan leasing dan yang mereka sewakan adalah barang-barang milik mereka sendiri. Tujuan utamanya adalah untuk dapat meningkatkan penjualan, sehingga mengurangi penumpukan barang digudang/toko.
3.    Lease broker.
Perusahaan jenis ini kerjanya hanyalah mempertemukan keinginan-keinginan lessee untuk memperoleh barang modal kepada pihak lessor untuk disewakan.


M.       JENIS DAN TEKNIK PEMBIAYAAN LEASING
Ada dua macam pembiayaan yang diberikan oleh perusahaan leasing, yaitu:
1.    Operating leasing
Adalah usaha leasing, dimana pihak lessee hanya membayar sewa pembiayaan (rental) sesuai perjanjian, tanpa diikuti dengan pemilikan barang modal tersebut oleh lessee pada akhir masa perjanjian.
Dalam praktiknya lessor biasanya membeli barang modal dari supplier atau pihak lain terlebi dahulu, kemudian pihak lessee akan membayar rental sejumlah tertentu, tanpa memperhitungkan terlalu rinci biaya yang telah dikeluarkan oleh lessor.
2.    Financial lease
Adalah usaha leasing, dimana selain membayar sewa yang ditetapkan, pada akhirnya masa kontrak pembiayaan lessee akan membeli barang-barang modal tersebut berdasarkan sisa yang disepakati bersama.
Teknik pembiayaan leasing dapat dilihat dari jenis transaksi leasing yang secara garis besar dapat dibagi dua kategori pembiayaan yaitu finance lease dan operating lease.

1.    Finance Lease.
Adalah suatu bentuk pembiayaan dengan cara kontrak antara lessor dan lessee dengan ketentuan sebagai berikut:
a.     Lessor sebagai pemilik barang atau objek leasing yang dapat berupa barang bergerak ataupun benda tidak bergerak memiliki umur maksimum sama dengan masa kegunaan ekonomis barang tersebut.
b.     Lessee berkewajiban membayar kepada lessor secara berkala sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang disetujui. Jumlah tersebut merupakan angsuran atau lease payment yang terdiri dari biaya perolehan barang ditambah dengan semua biaya lainnya yang dikeluarkan lessor dan tingkat keuntungan.
c.      Lessor dalam jangka waktu pengembalian yang disetujui tidak dapat secara sepihak mengakhiri masa kontrak atau pemakaian barang tersebut. Risiko ekonomis termasuk biaya pemeliharaan dan biaya lainnya yang berhubungan dengan barang yang di-lease ditanggung oleh lessee.
d.     Lessee pada akhir periode kontrak memiliki hak opsi untuk membeli barang tersebut sesuai dengan nilai sisa yang disepakati untuk menggembalikan pada lessor atau memperpanjang masa lesse sesuai dengan syarat-syarat yang disetujui bersama.

Ciri-ciri finance lease antara lain :
a)       Objek leasing tetap milik lessor sampai dilakukannya hak opsi
b)       Barang modal bisa dalam bentuk barang bergerak / tidak bergerak
c)       Masa sewa barang modal sama dengan umur ekonomisnya
d)      Jumlah lease payment = jumlah biaya perolehan + biaya-biaya lainnya + spread
e)       Lessor tidak dapat secara sepihak mengakhiri masa kontrak (non-cancellablea), atau akan dikenakan denda
f)       Risiko ekonomis misalnya biaya pemeliharaan ditanggung lessee
g)       Transaksi keuangan
h)      Full pay out
i)       Disertai hak opsi beli sesuai dengan residual value
j)       Lessor tidak boleh menyusutkan barang modal.


2.    Operating Lease.
Adalah suatu perjanjian kontrak antara lessor dan lessee dengan ketentuan sebagai berikut:
a.    Lessor sebagai pemilik objek leasing kemudian menyerahkan kepada pihak lessee untuk digunakan dengan jangka waktu relatif lebih pendek dari pada umur ekonomis barang modal tersebut.
b.    Lessor atau pengguna barang modal tersebut membayar sejumlah sewa secara berkala kepada lessor yang jumlahnya tidak meliputi jumlah keseluruhan biaya perolehan barang tersebut beserta bunganya.
c.    Lessor menanggung segala risiko ekonomis dan pemeliharaan atas barang-barang tersebut.
d.   Lessee pada akhir kontrak harus mengembalikan objek lease pada lessor.
e.    Lease biasanya dapat membatalkan perjanjian kontrak leasing sewaktu-waktu.


N.        KEUNTUNGAN-KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN LEASING

KEUNTUNGAN – KEUNTUNGAN :
1.         Fleksibel, artinya struktur kontrak dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan yaitu besarnya pembayaran atau periode lease dapat diatur sedemikian rupa sesuai dengan kondisi perusahaan.
2.        Tidak diperlukan jaminan, karena hak kepemilikan sah atas “aktiva” yang di lease serta pengaturan pembayaran lease sesuai dengan pendapatan yang dihasilkan oleh aktiva yang dilease sudah merupakan jaminan bagi lease itu sendiri.
3.       Capital saving, yaitu tidak menyediakan dana yang besar, maksimum hanya menyediakan “down payment” yang jumlahnya dalam kebiasaan lease tidak terlalu besar, jadi dalam hal ini bisa dikatakan menjadi suatu penghematan modal bagi lessee, yaitu lessee dapat menggunakan modal yang tersedia untuk keperluan lain. Karena leasing umumnya membiayai 100% barang modal yang dibutuhkan.
4.       Cepat dalam pelayanan, artinya secara prosedur leasing lebih sederhana dan relatif lebih cepat dalam realisasi pembiayaan bila dibandingkan dengan kredit investasi bank, jadi tanpa prosedur yang rumit dan hal itu memberikan kemudahan bagi para pengusaha untuk memperoleh mesin-mesin dan peralatan yang mutakhir untuk memungkinkan dibukanya suatu bidang usaha produksi yang baru atau untuk memodernisasi perusahaan.
5.      Pembayaran angsuran lease diperlakukan sebagai biaya operasional, artinya pembayaran lease langsung dihitung sebagai biaya dalam penentuan laba rugi perusahaan, jadi pembayarannya dihitung dari pendapatan sebelum pajak, bukan dari laba yang terkena pajak.
6.       Sebagai pelindung terhadap inflasi, artinya terhindar dari resiko penurunan nilai uang yang disebabkan oleh inflasi, yaitu lessee sampai kapan pun tetap membayar dengan satuan moneter yang lalu terhadap sisa kewajibannya.
7.      Adanya hak opsi bagi lessee pada akhir masa lease.
8.     Adanya kepastian hukum, artinya suatu perjanjian leasing tidak dapat dibatalkan dalam keadaan keuangan umum yang sangat sulit, sehingga dalam keadaan keuangan atau moneter yang sesulit apapun perjanjian leasing tetap berlaku.
9.       Terkadang leasing merupakan satu-satunya cara untuk mendapatkan aktiva bagi suatu perusahaan, terutama perusahaan ekonomi lemah, untuk dapat memodernisasi pabriknya.

KERUGIAN :
1.             Hak kepemilikan barang hanya akan berpindah apabila kewajiban lease telah di selesaikan dan hak opsi digunakan
2.             Seandainya terjadi pembatalan suatu perjanjian sewa guna usaha,maka kemungkinan biaya yang ditibulkan cukup besar
3.             Barang modal yang diperoleh oleh lease tidak dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit
4.             Resiko yang melekat pada peralatan atau barang modal itu sendiri,kemungkinan adanya kenakalan penyewa guna usaha untuk melakukan jual atau sewa kepada pihak sewa guna usaha yang lain
5.             Fluktuasi bunga, adanya fluktuasi bunga menimbulkan resiko bunga bagi perusahaan sewa guna usaha, karena adanya investasi dalam barang yang disewa guna usaha dengan sumber dana pembelanjaan tidak sesuai.



O.        PERBEDAAN LEASING DENGAN PERJANJIAN LAIN - LAIN
Menurut pasal 1548 disebutkan bahwa:
1. Sewa menyewa adalah suatu perstujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak lainnya kenikmatan dari suatu barang selama waktu tertentu dan dengan pembayaran sesuatu harga yang oleh pihak tersebut belakangan itu disangupi pembayarannya.
1.         Jangka waktu dan umur pemakaian barang menjadi fokus utama.
2.         Merupakan pembiayaan bisnis.
3.         Objeknya barang modal.
4.         Merupakan pembiayaan bisnis.
5.         Lessor sebagai penyandang dana, barang berasal dari lessee atau pihak ketiga.
6          .Jangka waktunya terbatas.
7.         Dokumennya lebih komplit.
8.         Jaminan tertentu.

1.         Jangka waktu dan umur pemakaian barang tidak menjadi fokus utama.
2.         Tidak merupakan pembiayaan bisnis.
3.         Objeknya barang apa saja.
4.         Dapat tidak merupakan pembiayaan bisnis.
5.         Lessor sebagai pemilik barang.
6.         Jangka waktu bisa terbatas dan tidak terbatas.
7.         Dokumen-dokumen tidak begitu komplit.
8.         Tidak ada jaminan.

Persamaannya adalah lessor dan penyewa adalah sama-sama pemilik barang dan berhak atas pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu. Sedangkan perbedaannya adalah pada Leasing, kepada Lessee/penyewa diberikan hak opsi untuk membeli barang pada akhir kontrak leasing. Namun demikian, dalam praktetk dalam perjanjian sewa menyewa dapat pula diperjanjikan ketentuan khsusu yang memberikan hak kepada penyewa untuk melanjutkan sewa atau membeli barang yang disewakan. Operating Lease, lebih menyerupai perjanjian sewa menyewa, pada operating lease biaya pemeliharaan barang modal menjadi beban Lessor.

2.         Perbedaan Leasing dengan Kredit
Leasing Kredit
1.         Menyewakan barang modal.
2.         Pemilik barang: lessor.
3.         Resiko pada financial dan barang.
4.         Jaminannya barang modal.
5.         Wanprestasi tidak ada pengmbalian kelebihan harga barang.

1.         Menyediakan dana.
2.         Kreditur bukan pemilik barang.
3.         Resikonya financial saja.
4.         Jaminanya benda tetap maupun benda bergerak.
5.         Wanprestasi: ada pengembalian kelebihan harga.

3.         Perbedaan Leasing dengan Jual Beli
Leasing Jual Beli
1.         Objek barang modal.
2.         Lessor sebagai penyandang dana (Penengah Keuangan).
3.         Harga barang relative tinggi.
4.         Hak milik akan beralih jika hak opsi digunakan.

1.                  Objek bendanya apa saja.
2.         Lessor bukan penyandan dana.
3.         Harganya lebih murah.
4.         Hak milik akan beralih jika ada levering

P.         JAMINAN HUTANG UNTUK LEASING

Jaminan-jaminan hutang untuk leasing yang sering kali dipraktekkan dapat dikategorikan sebagai berikut:MMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMM
a. Jaminan Utama MMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMM
Jaminan utama pada transaksi leasing adalah keyakinan dari lessor bahwa lessee akan dan sanggup membayar kembali cicilan sebagai mana mestinya. Jika terhadap perjajian kredit bank, jaminan utama keyakinan ini ditentukan dengan tegas dalam UU Perbankan No. 7 tahun 1922. MMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMM

b. Jaminan Pokok MMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMM
Jaminan pokok ini berupa barang, modal hasil pembelian dari transaksi leasing itu sendiri.

c. Jaminan Tambahan MMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMM
Jaminan tambahan dalam leasing tidak begitu krusial dibandingkan dengan jaminan pada kredit bank. Hal ini dikarenakan memang hakikat dari leasing yang berbeda dengan suatu jaminan bank. Sering dikatakan bahwa kredit bank sangat collateral minded, semntara leasing bussines minded. MMMMMMMMMMMMMMMMMM



Q.        DOKUMENTASI YANG DIPERLUKAN DALAM LEASINGMMMMMMM
Tidak ada keharusan untuk membuat kontrak leasing di depan notaris. Jadi sebelumnya kontrak bawah tangan diantara leasing dengan lessor saja secara yuridis sudah cukup dan mempunyai kekuatan hokum. Namun demikian, kadang-kadang dalm praktek sering juga dibuat leasing dalam bentuk akta notaries, terutama jika menyangkut dengan leasing dan dengan jumlah uang yang besar-besar.
Pembuatan leasing dapat dibedakan ke dalam cara pembuatannya yaitu sebagai berikut:
1. Model Kontrak yang Menyatu MMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMM
Pada prinsipnya sistem menyatu ini dari 3 set dokumen sebagai berikut:

a. Dokumen permintaan dan penawaran, ini merupakan dokumen pendahuluan dalam transaksi leasing, biasanya lessee tinggal mengisi formulir khusus yang sudah tersedia pada lessor berupa aplikasi untuk mendapatkan leasing. Dalam kontrak pokok leasing biasanya disebut bahwa terms condition ns dalam dokumen pendahuluan ini tidak berlaku lagi dan diganti dengan terms dan condition yang ada dalam kontrak pokok tersebut. Tetapi tidak semua leasing didahului oleh dokumen permintaan dan penawaran ini. MM
MMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMM
b. Dokumen pokok, di sini adalah kontrak leasing itu sendiri. Hanya dalam sistem kondisinya yang menyatu ini, disamping mengatur tentang leasing itu sendiri, kontrak leasing ini mengatur juga tentang jaminan utamnya, misalnya berupa fidusia, kuasa jual, pengalihan insurance proceeds, pletge deposito, garansi dan sebaginya.

c. Dokumen tambahan, biasanya dalam perjajnian pokok disebutkan bahwa seluruh dokumen tambahan ini merupakan suatu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan perjanjian pokoknya.

Dokumen-dokumen tambahan tersebut antara lain berupa: MMMMMMMMMMMM
a.  Jadwal pembayaran.
b.  Tanda bukti penerimaan barang.
c.  Perjajian jual beli.
d.  Pegaliahan order pembelian.
e.  Sertifikat penyerahan dan penerimaan.
f.  Surat konfirmasi.
g.  Invoice.
h.  Sertifikat of title.

2. Model Kontrak Mandiri MMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMM
Bedanya hanyalah bahwa dalam kontrak model mandiri, maka seluruh atau sebagian besar dari detail dokumen jaminan utang dibuat secara terpisah dengan akta sendiri. Dalam kontrak leasing paling-paling tentang jaminan hutang secara mandiri lebih baik mengingat isinya yang lebih detail sehingga bisa dihindari dispute di kemudian hari.
Isi Kontrak Perjanjian Antara Lessor Dengan Lesse
Ø  Nama dan alamat lease
Ø  Jenis barang modal yang diinginkan
Ø  Jenis atau jumlah barang yang dileasekan
Ø  Syarat-syarat pembayaran
Ø  Syarat kepemilikan atau syarat lainnya
Ø  Biaya-biaya yang dikenakan
Ø  Sangsi-sangsi apabila lesse ingkar janji


R.      CARA PEMBAYARAN LEASING
Besarnya uang sewa yang dibayarkan oleh lease terdiri dari unsur bunga dan cicilan pokok yang jumlahnya selalu berubah-ubah.pembayaran bunga tersebut akan semakin kecil sejalan dengan penurunan saldo pokok.ada 2 cara yang dapat dilakukan dalam pembayaran sewa yaitu :
·         Payment in advance ( pembayaran dimuka )
Adalah pembayaran angsuran pertama dilakukan pada saat realisasi.angsuran ini hanya mengurangi hutang pokok karena saat itu belum dikenakan bunga.
·         Payment in arreas ( pembayaran sewa dibelakang )
Adalah angsuran yang dilakukan pada periode berikutnya setelah realisasi.angsuran ini mengandung unsur bunga dan cicilan pokok.faktor yang menentukan besarnya pembayaran sewa ;
*      Nilai barang modal
*      Simpanan jaminan
*      Nilai sisa
*      Jangka waktu
*      Tingkat bunga



S.        HAL – HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM LEASING

a.  Siapakah yang dapat menjadi subyek leasing.
Subyek leasing yaitu lembaga-lembaga keuangan seperti bank yang memperoleh izin dari menteri keuangan, dan lembaga-lembaga yang bukan lembaga keuangan seperti perseroan terbatas.

b.  Obyek dari pada leasing tersebut.
Obyek leasing, harus ada peincian diterangkan secara detail misalnya: jenisnya apa, jumlahnya berapa, lokasinya di mana dan sebagainya.

c.  Jangka waktu dari pada leasing tersebut.
Jangka waktu leasing: masa berlakunya dari barang tadi harus ditanyakan kepada perusahaan appraisal, jadi harus sama dengan masa guna barang tadi.

d.  Cara pembayaran, yaitu dengan melihat nilai ekonomi benda yang di leasing tersebut, biasanya yang dinilai oleh appraisal.

e.  Pemeliharaannya.

f.  Kewajiban untuk mengasuransikannya.

g.  Hak opsi, yaitu kapan dan berapa harus di bayar.


T.     PEMBATASAN – PEMBATASAN LEASING

Perusahaan leasing dilarang menerima simpanan dalam bentuk giro,deposito,tabungan maupun memberikan kredit (pinjaman uang), mengeluarkan jaminan bagi pihak ke 3 atau usaha-usaha perbankan lainnya.
       Perusahaan leasing yang tidak berkedudukan di Indonesia dilarang melakukan leasing di Indonesia
U.      PENGAWASAN LEASING

Ø       Wewenang pengawasan diserahkan pada Direktorat Jenderal Moneter.
Ø       Dalam melakukan pengawasan tersebut Direktorat Jenderal Moneter memperhatikan pertimbangan-pertimbangan BI dan Departement lainnya yang membawahi bidang dimana kegiatan leasing dilakukan.



V.   CONTOH PERUSAHAAN LEASING

Perusahaan leasing yang berdiri sendiri atau independent dari supplier/ produsen. Perusahaan dapat memperoleh barang dari berbagai supplier/produsen.
Contoh :
Adira, WOM, SOF (Summit Oto Finance), FIF (Federal International Finance- Honda) CAPTIVE LESSOR Perusahaan leasing yang didirikan sendiri oleh produsen untuk membiayai penjualan produk-produknya.
Perusahaan leasing yang mempertemukan calon lessee dengan pihak lessor yang membutuhkan barang dengan cara leasing. Perusahaan ini juga dapat memberikan jasa-jasa yang dibutuhkan dalam leasing seperti pendanaan dan barang, tetap dalam fungsinyasebagai penghubung, seperti : Era, Mentari, Ray White, Columbia, Columbus.



BAB III
PENUTUP


A.    KESIMPULAN
Dari berbagai lembaga keuangan yang ada , leasing atau sewa guna usaha bukanlah merupakan lembaga keuangan yang baru.Di Indonesia leasing sudah dikenal melalui surat keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia dengan No.KEP-122/MK/IV/2/1974 , No.32/M/SK/2/1974 , dan No.30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 tentang perizinan usaha dan leasing.
Adanya lembaga keuangan leasing merupakan salah satu alternatif yang menarik bagi para pengusaha karena saat ini mereka cenderung dana rupiah tunai untuk kegiatan operasional perusahaan.Melalui leasing mereka bisa memperoleh dana untuk membiayai pembelian barang-barang modal dengan jangka waktu pengembalian antara tiga tahun hingga lima tahun atau lebih.
            Dengan semakin berkembangnya dunia bisnis,maka semakin banyak perusahaan yang terjun ke dunia bisnis, dengan semakin banyaknya perusahaan yang terjun ke dunia bisnis, maka semakin banyak kebutuhan dana dan modal yang harus dipenuhi oleh berbagai perusahaan.hal tersebut mendorong industri bisnis yang bergerak dalam bidang pembiayaan yang disebut lembaga pembiayaan.
    Leasing termasuk ke dalam salah satu bentuk lembaga pembiayaan karena yang dikatakan dengan lembaga pembiayaan adalah suatu badan usaha yang di dalam melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.sedangkan leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan,untuk jangka waktu tertentu,berdasarkan pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama.oleh karena itu, leasing termasuk salah satu jenis lembaga pembiayaan karena leasimng membiayai perusahaan dalam bentuk penyediaan barang modal.



B.     SARAN
Menurut saya pemerintah harus lebih giat mensosialisasi setiap perubahan peraturan yang dibuat, khususnya dalam hal perusahaan pembiayaan infrastruktur karena pada kenyataanya masyarakat masih banyak yang kurang mengetahui  tentang peraturan mengenai Lembaga Pembiayaan.

Dalam penyusunan makalah ini, penyusun sadar banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini, jadi untuk menyempurnakan makalah ini, penyusun membutuhkan kritik dan saran pembaca dan pendengar.





DAFTAR PUSTAKA


http://eightieslovers-rockstar.blogspot.com/2009/11/hal-hal-mengenai-leasing.html
  Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988




  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS