BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Untuk menjalankan suatu
usaha maka kita memerlukan modal yang tidak sedikit. Apalagi kita juga
membutuhkan barang-barang modal untuk menjalankan suatu usaha tersebut, agar
kita dapat menjalankan suatu usaha dengan lancar maka kita membutuhkan suatu
lembaga untuk memperoleh suatu dana usaha, lembaga ini dinamakan leasing.
Leasing atau
sewa-guna-usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk
penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk
jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala
disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang
modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan
nilai sisa uang yang telah disepakati bersama.
Dengan melakukan leasing
perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat
langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau
enam bulan sekali kepada pihak lessor.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apa pengertian leasing?
2.
Apa ciri-ciri leasing ?
3.
Apa saja manfaat leasing ?
4.
Apa sajakah elemen-elemen dari suatu leasing?
5.
Pihak mana saja yang terlibat dalam leasing ?
6.
Apa saja syarat-syarat pendirian leasing ?
7.
Apa saja klasifikasi leasing?
8.
Bagaimanakah proses dan mekanisme transaksi leasing?
9.
Apa sajakah penggolongan perusahaan leasing?
10.
Apa jenis teknik dan penggolongan leasing?
11.
Apa saja keuntungan dan kerugian leasing ?
12.
Apa perbedaan leasing dengan perjanjian – perjanjian
lain?
13.
Apa saja jaminan hutang untuk leasing?
14.
Apa saja dokumentasi yang diperlukan dalam leasing?
15.
Bagaimana cara pembayaran leasing ?
16.
Apa saja batasan-batasan leasing ?
17.
Bagaimana pengawasan leasing ?
18.
Bagaimana contoh dari
perusahaan leasing?
C.
Tujuan
Makalah ini bertujuan agar dapat :
1.
Mengetahui sejarah leasing.
2.
Mengetahui pengertian dan manfaat leasing.
3.
Mengetahui keuntungan dan kerugian dari leasing.
4.
Mengetahui bagaimana cara pembayaran leasing.
5.
Mengetahui jenis-jenis dan penggolongan leasing.
6.
Mengetahui syarat-syarat pendirian leasing.
7.
Mengetahui jenis dan teknik pembiayaan leasing.
8.
Mengetahui pembatasan dan pengawasan dalam leasing.
BAB II
PEMBAHASAN
A. SEKILAS TENTANG
LEASING
Secara umum leasing artinya
Equipment funding, yaitu pembiayaan peralatan atau barang modal untuk digunakan
pada proses
produksi suatu perusahaan baik secara
langsung maupun tidak langsung.
Leasing atau juga
disebut sewa-guna-usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam
bentuk penyediaan barang-barang atau modal untuk digunakan oleh suatu
perusahaan untuk jangka waktu tertentu, yang berdasarkan pembayaran-pembayaran
secara berkala dan disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk
membeli barang-barang atau modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka
waktu leasing berdasarkan nilai
sisa uang yang telah disepakati bersama. Dengan melakukan leasing, perusahaan dapat memperoleh barang atau modal
dengan jalan menyewa atau membeli untuk dapat langsung digunakan berproduksi,
barang atau modal tersebut dapat diangsur setiap bulan atau triwulan atau enam
bulan sekali kepada pihak lessor.
Melalui pembiayaan leasing, perusahaan dapat
memperoleh barang-barang atau modal untuk operasional dengan mudah dan cepat.
Hal ini sungguh berbeda dibandingkan jika kita mengajukan kredit kepada bank
yang banyak memerlukan persyaratan serta jaminan yang besar yang sesuai dengan
pinjaman kita. Bagi perusahaan yang modalnya kurang atau menengah, dengan
melakukan perjanjian leasing akan dapat membantu sekali bagi perusahaan dalam
menjalankan roda kegiatannya. Setelah jangka leasing selesai, perusahaan dapat
membeli barang atau modal yang bersangkutan. Perusahaan yang memerlukan
sebagian barang atau modal tertentu dalam suatu proses produksi secara
tiba-tiba, tetapi tidak mempunyai dana tunai yang cukup, dapat mengadakan
perjanjian leasing untuk mengatasinya. Dengan melakukan perjanjian leasing akan
lebih menghemat biaya dalam hal pengeluaran dana dibanding dengan membeli
secara tunai.
Di Indonesia sendiri
leasing baru dikenal melalui surat keputusan bersama Menteri Keuangan dan
Menteri Perdagangan Republik Indonesia dengan No.KEP-122/MK/IV/2/1974,
No.32/M/SK/2/1974, dan No.30/Kpb/I/1974 dan di sah kan pada tanggal 7 Februari
1974 tentang perizinan usaha leasing. Sejalan dengan perkembangan waktu dan perekonomian Indonesia
saat ini, permasalahan yang melibatkan leasing
semakin banyak dan kompleks. Mulai dari jenis leasing yang paling sederhana
sampai yang rumit. Perbedaan jenis leasing
menyebabkan perbedaan dalam pengungkapan laporan keuangan, perlakuan pajak dan
akibatnya pada pajak penghasilan badan akhir tahun. Capital lease dan operating
lease sama-sama dikenakan pajak pertambahan nilai, sedangkan untuk operating lease disamping dikenakan
pajak pertambahan nilai juga dikenakan pemotongan pajak penghasilan yang sesuai
dengan pasal 23, hal ini berlaku sebagai sewa menyewa biasa. Biaya-biaya
yang berkaitan dengan transaksi lease
dianggap sebagai biaya usaha bagi pihak lessee.
Suatu keuntungan jika ditinjau dari laporan
keuangan fiskal adalah transaksi capital
lease diperhitungkan sebagai operational lease, pembayaran lease
dianggap sebagai biaya mengurangi pendapatan kena pajak. Tetapi tidak begitu
halnya jika ditinjau dari segi komersial.
B. PENGERTIAN SEWA GUNA USAHA (LEASING)
Leasing
adalah suatu kegiatan pembiayaan kepada perusahan (badan hukum) atau perorangan
dalam bentuk pembiayaan barang modal. Pembayaran kembali oleh peminjam
dilakukan oleh peminjam dilakukan secara berkala, dan dalam jangka waktu
menengah atau panjang. Perusahaan yang menyelenggarakan leasing disebut lessor,
sedangkan perusahaan yang mengajukan leasing disebut dengan lessee..
Selanjutnya dengan kebijaksanaan deregulasi 20
desember 1988, ketentuan bisnis leasing yang diterbitkan sebelumnya dinyatakan
tidak berlaku lagi. Bisnis leasing kemudian diberi nama sewa guna usaha sesuai
dengan keputusan mentri keuangan nomor 1169/KMK 01/1991 tanggal 21 november
1991 yang memberikan definisi “sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan
perusahaan dalam bentuk penyediaan barang- barang modal, baik secara sewa guna
usaha hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating
lease) untuk digunakan oleh leases selama jangka tertentu berdasarkan
pembayaran berkala.
Perusahaan sewa guna usaha di
Indonesia lebih dikenal dengan nama leasing.
Kegiatan utama perusahaan leasing adalah di bidang pembiayaan untuk keperluan
barang-barang modal yang diinginkan nasabah. Pihak leasing dapat membiayai
keinginan nasabah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati kedua belah
pihak.
Perusahaan leasing dapat
diselenggarakan oleh atau badan usaha yang berdiri sendiri. Keterbatasan usaha
leasing adalah tidak boleh melakukan kegiatan yang dilakukan oleh bank seperti
memberikan simpanan dan kredit dalam bentuk uang.
Pengertian sewa guna usaha secara
umum adalah perjanjian antara lessor (perusahaan leasing) dengan lessee
(nasabah) dimana piak lessor menyediakan barang dengan hak penggunaan oleh
lessee dengan imbalan pembeyaran sewa untuk jangka waktu tertentu.
Sedangkan pengertian sewa guna usaha
sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 adalah “kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang
modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa
guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama
jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Selanjutnya
yang dimaksud dengan finance lease
adalah kegiatan sewa guna usaha dimana lessee pada akhir masa kontrak mempunyai
hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang
disepakati. Sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli
objek sewa guna usaha.
Pengertian lessor adalah perusahaan
yang melakukan kegiatan usaha leasing dengan menyediakan berbagai macam barang
modal, sedangkan lessee adalah nasabah yang menginginkan barang modal tersebut.
Kegiatan leasing secara resmi
diperbolehkan beroperasi di Indonesia setelah keluar surat keputusan bersama
antara Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Nomor
Kep. 122/MK/IV/2/1974, Nomor 31/M/SK/2/74 dan nomor 30/Kpb/I/74 tanggal 7
Febuari 1974.
Wewenang untuk memberikan usaha
leasing dikeluarkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Nomor
649/MK/IV/5/1974 tanggal 6 Mei 1974. Perkembangan selanjutnya adalah dengan
keluarnya Kebijaksanaan Deregulasi 20 Desember 1988 (Pakdes 20 1988), dengan
keluarnya kebijaksanaan ini maka ketentuan mengenai usaha leasing sebelumnya
dinyatakan tidak berlaku lagi. Kemudian dalam Keppres Nomor 61 Tahu 1988 dan
Keputusan Menteri Keuangan nomor 1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1988
diperkenalkan adanya istilah pembiayaan dalam bentuk dana atau barang modal
dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat luas.
C. SEJARAH PERKEMBANGAN LEASINGMMMMMMMMMMMM
Pranata hukum sewa menyewa yang dikembangkan sebagai ilmu pengetahuan telah terekam dalam sejarah paling tidak sudah ada sejak lebih kurang 4500 tahun Sebelum Masehi. Yakni sewa menyewa yang dipraktekkan dan dikembangkan oleh orang-orang Sumeria.MMMMMMMMMMMMMMMMMMM
Perkembangan leasing dalam sejarah Indonesia dapat diklasifikasikan ke dalam tiga fase sebagai berikut: MMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMM
1. Fase Pengenalan MMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMM
Fase pertama merupakan fase pengenalan dari bisnis leasing di Indonesia terjadi antara tahun 1974 sampai dengan tahun 1983. Fase pertama kali ini dimulai dengan keluarnya beberapa tahun 1974 yang khusus mengatur tentang pranata hukum leasing tersebut. Dalam fase ini, leasing belum dikenal masyarakat, dan perkembangannyapun tidak begitu pesat. Kosekuensinya jumlah perusahaan leasing waktu itu belum seberapa dan jumlah transaksinyapun masih relative kecil.
Sampai dengan tahun 1980, jumlah perusahaan leasing hanya berjumlah 5 buah dengan besarnya kontrak Rp 22,5 miliar. Dan sampai dengan tahun 1984, jumlah perusahaan leasing bertambah sehingga seluruhnya menjadi 48 buah dengan total kontrak Rp 436,1 miliar. MMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMM
2. Fase Pengembangan MMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMM
Fase kedua yang merupakan fase pengembangan ini terjadi kira-kira antara tahun 1984 sampai dengan tahun 1950. Dalam fase kedua ini, bisnis leasing ini cukup pesat perkembangan berbarengan pesatnya pertumbuhan bisnis di Indonesia.
Ini terlihat misalnya pada indicator peran dan kontribusi leasing terhadap investasi nasional sacara keseluruhan. Dalam hal ini, dari 2,60% di tahun 1986 misalnya menjadi 6,32% di tahun 1989. Demikian juga perkembangan perusahaan dan jumlah besarnya kontrak leasing, dimna jumlah perusahaan 89 buah di tahun 1986, dengan nilai kontrak Rp 645 miliar, bertambah menjadi seluruhnya 122 buah perusahaan di tahun 1990, dengan nilai kontraknya tidak kurang dari Rp 4,061 triliyun.
Pada fase kedua ini, beberapa segi operasionalisasi leasing telah berubah, misalnya dalam hal metode perhitungan penyusutan untuk kepentingan perpajakan. Hal ini akibat berlakunya UU pajak 1984. Sementara sistem pelaporan pajak dalm period eke dua ini masih memakai operating metode seperti pada fase sebelumnya,tetapi dengan beberapa distorsi. MMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMM
3. Fase Konsolidasi MMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMM
Fase ketiga, yang merupakan fase konsolidasi dari perkembangan leasing di Indonesia ini, terjadi sejak tahun 1991 sampai sekarang. Pada periode ini izin-izin pendirian perusahaan leasing yang sebelumnya diperketat, kemudian dibuka kembali. Perusahaan multi finance juga banyak didirikan pada periode ini. Dan, salah satunya adalah perubahan yang terjadi pada fase konsolidasi ini adalah diubahnya sistem perpajakan, dari semula dengan operating metode berubah menjadi financial metode. Perubahan sistem perhitungan perpajakan ini mulai berlaku sejak 19 Januari 1991, berdasarkan ketentuan dalam SK Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991.
Pranata hukum sewa menyewa yang dikembangkan sebagai ilmu pengetahuan telah terekam dalam sejarah paling tidak sudah ada sejak lebih kurang 4500 tahun Sebelum Masehi. Yakni sewa menyewa yang dipraktekkan dan dikembangkan oleh orang-orang Sumeria.MMMMMMMMMMMMMMMMMMM
Perkembangan leasing dalam sejarah Indonesia dapat diklasifikasikan ke dalam tiga fase sebagai berikut: MMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMM
1. Fase Pengenalan MMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMM
Fase pertama merupakan fase pengenalan dari bisnis leasing di Indonesia terjadi antara tahun 1974 sampai dengan tahun 1983. Fase pertama kali ini dimulai dengan keluarnya beberapa tahun 1974 yang khusus mengatur tentang pranata hukum leasing tersebut. Dalam fase ini, leasing belum dikenal masyarakat, dan perkembangannyapun tidak begitu pesat. Kosekuensinya jumlah perusahaan leasing waktu itu belum seberapa dan jumlah transaksinyapun masih relative kecil.
Sampai dengan tahun 1980, jumlah perusahaan leasing hanya berjumlah 5 buah dengan besarnya kontrak Rp 22,5 miliar. Dan sampai dengan tahun 1984, jumlah perusahaan leasing bertambah sehingga seluruhnya menjadi 48 buah dengan total kontrak Rp 436,1 miliar. MMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMM
2. Fase Pengembangan MMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMM
Fase kedua yang merupakan fase pengembangan ini terjadi kira-kira antara tahun 1984 sampai dengan tahun 1950. Dalam fase kedua ini, bisnis leasing ini cukup pesat perkembangan berbarengan pesatnya pertumbuhan bisnis di Indonesia.
Ini terlihat misalnya pada indicator peran dan kontribusi leasing terhadap investasi nasional sacara keseluruhan. Dalam hal ini, dari 2,60% di tahun 1986 misalnya menjadi 6,32% di tahun 1989. Demikian juga perkembangan perusahaan dan jumlah besarnya kontrak leasing, dimna jumlah perusahaan 89 buah di tahun 1986, dengan nilai kontrak Rp 645 miliar, bertambah menjadi seluruhnya 122 buah perusahaan di tahun 1990, dengan nilai kontraknya tidak kurang dari Rp 4,061 triliyun.
Pada fase kedua ini, beberapa segi operasionalisasi leasing telah berubah, misalnya dalam hal metode perhitungan penyusutan untuk kepentingan perpajakan. Hal ini akibat berlakunya UU pajak 1984. Sementara sistem pelaporan pajak dalm period eke dua ini masih memakai operating metode seperti pada fase sebelumnya,tetapi dengan beberapa distorsi. MMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMM
3. Fase Konsolidasi MMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMM
Fase ketiga, yang merupakan fase konsolidasi dari perkembangan leasing di Indonesia ini, terjadi sejak tahun 1991 sampai sekarang. Pada periode ini izin-izin pendirian perusahaan leasing yang sebelumnya diperketat, kemudian dibuka kembali. Perusahaan multi finance juga banyak didirikan pada periode ini. Dan, salah satunya adalah perubahan yang terjadi pada fase konsolidasi ini adalah diubahnya sistem perpajakan, dari semula dengan operating metode berubah menjadi financial metode. Perubahan sistem perhitungan perpajakan ini mulai berlaku sejak 19 Januari 1991, berdasarkan ketentuan dalam SK Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991.
D. LANDASAN HUKUM LEASING DI INDONESIA
a. Surat Keputusan
Bersama No. 122/MK/IV/2/1974 tanggal 7 februari 1974 tentang perijinan usaha
leasing.
b. Surat Keputusan Menteri Keuangan No.Kep.649/MK/IV/5/1974 tanggal 6 mei 1974 tantang perijinan usaha leasing.
c. Surat Keputusan Menteri Keuangan No.Kep.650/MK/IV/6/1974 tanggal 6 mei 1974 tentang penegasan ketentuan pajak penjualan dan besarnya bea materai terhadap usaha leasing.
d. Surat edaran Dit.Jen.Moneter No.Peng.307/DJM/III.1/7/1974 tanggal 8 juli 1974 tentang:
b. Surat Keputusan Menteri Keuangan No.Kep.649/MK/IV/5/1974 tanggal 6 mei 1974 tantang perijinan usaha leasing.
c. Surat Keputusan Menteri Keuangan No.Kep.650/MK/IV/6/1974 tanggal 6 mei 1974 tentang penegasan ketentuan pajak penjualan dan besarnya bea materai terhadap usaha leasing.
d. Surat edaran Dit.Jen.Moneter No.Peng.307/DJM/III.1/7/1974 tanggal 8 juli 1974 tentang:
1. Tata cara perizinan
2. Pembatasan usaha.
3. Pembukuan.
4. Tingkat suku bunga.
5. Perpajakan.
6. Pengawasan dan pembinaan.
e. Surat Dit.Jen.Pajak No. D. 15.4/II/8/34-3/1976 tanggal 23 desember 1976 tentang ketentuan PPS dan PBDR.
E.
CIRI – CIRI LEASING
Biasanya ada hubungan jangka waktu lease dan masa
kegunaan benda lease tersebut.
Hak milik benda lease ada pada leasor.
Benda yang menjadi objek leasing adalah benda-benda
yang digunakan dalam suatu perusahaan.
F. MANFAAT LEASING
Pada dasarnya leasing memberikan manfaat bagi pihak tertanggung,diantaranya
yaitu
Menghemat modal
Diverifikasi sumber-sumber pembiayaan
Persyaratan yang kurang ketat dan lebih fleksibel
Biaya lebih murah
Off balance sheet
Menguntungkan arus kas
Memperoleh proteksi inflasi
Memperoleh perlindungan akibat kemajuan teknologi dan
keuangan
Kesederhanaan dokumentasi
Sumber pelunasan kewajiban
G. ELEMEN
– ELEMEN DARI SUATU LEASING MMMMMMMM
a. Suatu pembiayaan perusahan. MMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMM
Awal mulanya leasing memang dimaksudkan sebagai usaha memberikan
Kemudahan pembiyaan kepada perusahaan tertentu yang memerlukannya. Tetapi dalam perkembangan kemudian. Bahkan leasing dapat juga diberikan kepada individu dengan peruntukkan barang belum tentu untuk kegiatan usaha.
b. Penyediaan barang modal. MMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMM
Unsur selanjutnya dari leasing adalah adanya penyediaan barang modal, biasanya oleh pihak supplier atas biaya dari lessor. Barang modal tersebut akan dipergunakan oeh lessee umumnya untuk kepentingan bisnisnya. Barang modal ini sangat bervariasi. Dapat misalnya berupa mesin-mesin, pesawat terbang, peralatan kantor seperti computer, mesin foto copy, kendaraan bermotor dan sebagainya.
c. Keterbatasan jangka waktu. MMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMM
Salah satu unsur penting dari lembaga leasing adalah adanya jangka waktu yang terbatas. Sehingga , apabila ada deal-deal yang tidak terbatas jangka waktunya, ini belumlah di katakana leasing. Melainkan sewa menyewa biasa. Biasanya dalam kontrak leasing ditentukan untuk berapa tahun leasing tersebut dilakukan. Selanjutnya setelah jangka waktu tertentu tersebut berakhir, ditentukan pula bagaimana status kepemilikan dari barang tersebut. Misalnya pada saat itu kepada lessee diberikan “hak opsi” yakni pilihan apakah lessee akan membeli barang tersebut pada harga yang terlebih dahulu disepakati bersama, atau lessee tetap menyewa,ataupun mengembalikan barang kepada pihak lessor. MMMMMMMMM
d. Pembayaran kembali secara berkala. MMMMMMMMMMMMMMM
a. Suatu pembiayaan perusahan. MMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMM
Awal mulanya leasing memang dimaksudkan sebagai usaha memberikan
Kemudahan pembiyaan kepada perusahaan tertentu yang memerlukannya. Tetapi dalam perkembangan kemudian. Bahkan leasing dapat juga diberikan kepada individu dengan peruntukkan barang belum tentu untuk kegiatan usaha.
b. Penyediaan barang modal. MMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMM
Unsur selanjutnya dari leasing adalah adanya penyediaan barang modal, biasanya oleh pihak supplier atas biaya dari lessor. Barang modal tersebut akan dipergunakan oeh lessee umumnya untuk kepentingan bisnisnya. Barang modal ini sangat bervariasi. Dapat misalnya berupa mesin-mesin, pesawat terbang, peralatan kantor seperti computer, mesin foto copy, kendaraan bermotor dan sebagainya.
c. Keterbatasan jangka waktu. MMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMM
Salah satu unsur penting dari lembaga leasing adalah adanya jangka waktu yang terbatas. Sehingga , apabila ada deal-deal yang tidak terbatas jangka waktunya, ini belumlah di katakana leasing. Melainkan sewa menyewa biasa. Biasanya dalam kontrak leasing ditentukan untuk berapa tahun leasing tersebut dilakukan. Selanjutnya setelah jangka waktu tertentu tersebut berakhir, ditentukan pula bagaimana status kepemilikan dari barang tersebut. Misalnya pada saat itu kepada lessee diberikan “hak opsi” yakni pilihan apakah lessee akan membeli barang tersebut pada harga yang terlebih dahulu disepakati bersama, atau lessee tetap menyewa,ataupun mengembalikan barang kepada pihak lessor. MMMMMMMMM
d. Pembayaran kembali secara berkala. MMMMMMMMMMMMMMM
Karena
lessor telah membayar lunas harga barang modal kepada pihak
penjual/supplier,maka adalah kewajiban lessee kemudian untuk mengangsur
pembayaran kembali harga barang modal kepada lessor. Besarnya dan lamanya
angsuran sesuai dengan angsuran pembayaran ini, maka leasing mirip dengan suatu
kredit bank, dengan barang itu sendiri sebagai angunanya. MMMMMMMMM
e. Hak opsi untuk membeli barang
modal.
MMMMMMMMMMMMMMMMMM
Hak opsi yang dimiliki oleh lessee untuk membeli barang modal pada saat tertentu pada syarat tertentu pula, juga merupakan salah satu unsur dari leasing. Artinya, di akhir masa leasing, diberikan hak (bukan kewajiban) kepada lessee untuk apakah membeli barang modal tersebut dengan harga yang bersangkutan. Sungguhpun diakui pula bahwa tidak semua jenis leasing memberikan hak opsi ini. Karena ada juga jenis leasing yang sama sekali tidak memberikan hak opsi tersebut kepada lessee, melainkan harus menyerahkan kembali barang modal tersebut kepada pihak lessornya di akhir masa leasing. Tetapi ada juga leasing yang justru memberi hak kepemilikan kepada pihak lessee diakhir masa leasing tanpa perlu memberikan hak opsinya.
f. Nilai Sisa (Residu). MMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMM
Nilai sisa merupakan besarnya jumlah uang yang harus dibayar kembali kepada lessor oleh lessee diakhir masa berlakunya leasing atau pada saat lessee mempunyai hak opsi. Nilai sisa biasanya sudah terlebih dahulu ditentukan bersama dalam kontrak leasing. MMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMM
Hak opsi yang dimiliki oleh lessee untuk membeli barang modal pada saat tertentu pada syarat tertentu pula, juga merupakan salah satu unsur dari leasing. Artinya, di akhir masa leasing, diberikan hak (bukan kewajiban) kepada lessee untuk apakah membeli barang modal tersebut dengan harga yang bersangkutan. Sungguhpun diakui pula bahwa tidak semua jenis leasing memberikan hak opsi ini. Karena ada juga jenis leasing yang sama sekali tidak memberikan hak opsi tersebut kepada lessee, melainkan harus menyerahkan kembali barang modal tersebut kepada pihak lessornya di akhir masa leasing. Tetapi ada juga leasing yang justru memberi hak kepemilikan kepada pihak lessee diakhir masa leasing tanpa perlu memberikan hak opsinya.
f. Nilai Sisa (Residu). MMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMM
Nilai sisa merupakan besarnya jumlah uang yang harus dibayar kembali kepada lessor oleh lessee diakhir masa berlakunya leasing atau pada saat lessee mempunyai hak opsi. Nilai sisa biasanya sudah terlebih dahulu ditentukan bersama dalam kontrak leasing. MMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMM
H. PIHAK – PIHAK YANG TERLIBAT DALAM KEGIATAN LEASING
1. Leessor adalah perusahan leasing atau pihak
yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal.
Dalam- finance lease, lessor bertujuan
untuk mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk membiayai
penyediaan barang modal dengan mendapatkan keuntungan.
Dalam Operating lease, lessor berujuan
mendapatkan keuntungan- dari
penyediaan barang serta pemberian jasa-jasa yang berkenaan dengan pemeliharaan
serta pengoperasian barang modal.
2. Lessee adalah perusahaan atau pihak yang
memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor. Dalam
Dalam finance lease, lessee bertujuan
mendapatkan pembiayaan- berupa
barang atau peralatan dengan cara pembiayaan angsuran atau secara berkala. Pada
akhir kontrak, lessee mempunyai hak opsi untuk membeli barang tersebut dengan
harga berdasarkan nilai sisa.
Dalam operating lease, lessee- bertujuan untuk memenuhi kebutuhan
peralatan disamping operator dan perawatan alat/barang modal tanpa risiko bagi
lessee terhadap kerusakan.
3. Supplier adalah perusahaan ataupihak yang
mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual/disewakan kepada lessee dengan
pembayaran secara tunai oleh Lessor.
Dalam finance lease, supplier langsung menyerahkan
barang kepada- lessee
tanpa melalui pihak lessor dan menerima pembayaran dari pihak lessor untuk
kepentingan lessee.
Dalam operating lease, supplier menjual barang- modal langsung kepada lessor dengan
pembayaran sesuai dengan kesepakatan lessor dan supplier, yaitu secara tunai
atau cicilan.
4. Bank adalah
pihak yang menyediakan dana bagi lessor untuk membiayai pembelian dari pihak
supplier. Hal ini terutama terlihat pada leverage lease. Dalam perjanjian
leasing, pihak bank tidak terlibat secara langsung.
I. SYARAT
– SYARAT PENDIRIAN LEASING
Telah
mempunyai rekomendasi dari Bank Indonesia untuk lembaga keuangan yang bukan
lembaga keuangan dari Departement Perdagangan.
1. Menyampaikan
studi kelayakan dan rencana pembiayaan usaha untuk 3 bulan.
2. Tidak
menggunakan tenaga warga negara asing kecuali atas persetujuan Menteri
Keuangan.
3. Dalam
organisasi perusahaan ditempatkan sekurang-kurangnya seorang tenaga ahli
dibidang hukum,seorang akuntan dan seorang ahli dibidang dimana usaha leasing
tidak dititik beratkan.
4. Dalam hal
diperlukan jasa-jasa asuransi maka penutupnya harus dilakukan pada perusahaan
asuransi yang ada di Indonesia.
J. KLASIFIKASI
LEASING
1. Capital
Lease
Perusahaan leasing pada jenis ini
berlaku sebagai suatu lembaga keuangan. Lessee
yang akan membutuhkan suatu barang modal menentukan sendiri jenis serta
spesifikasi dari barang yang dibutuhkan. Lessee juga mengadakan negoisasi
langsung dengan supplier mengenai harga, syarat-syarat perawatan serta hal-hal
lain yang berhubungan dengan pengoperasian barang tersebut.
Lessor akan mengeluarkan dananya
untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan kemudian barang tersebut
diserahkan kepada lessee. Sebagai imbalan atas jasa pengguanaan barang tersebut
lessee akan membayar secara berkala kepada lessor sejumlah uang yang berupa
rental untuk jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama.
Jumlah rental ini secara keseluruhan akan meliputi
harga barang yang dibayar oleh lessor ditambah faktor bunga serta keuntungan
pihak lessor. Selanjutnya capital atau finance lease masih bisa dibedakan
menjadi dua yaitu:
a. Direct finance lease
Transaksi ini terjadi jika lessee sebelumnya belum
pernah memiliki barang yang dijadikan objek lease. Secara sederhana bisa
dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang atas permintaan lessee dan akan
dipergunakan oleh lessee.
b. Sale and lease back
Sesuai dengan namanya, dalam transaksi ini lessee
menjual barang yang telah dimilikinya kepada lessor. Atas barang yang sama ini
kemudian dilakukan suatu kontrak leasing antara lessee dengan lessor. Dengan
memperhatikan mekanisme ini, maka perjanjian ini memiliki tujuan yang berbeda
dibandingkan dengan direct finance
lease. Di sini lessee memerlukan cash yang bisa dipergunakan untuk tambahan
modal kerja atau untuk kepentingan lainnya. Bisa dikatakan bahwa dengan sistem
sale and lease back memungkinkan lessor memberikan dana untuk keperluan apa
saja kepada kliennya dan tentu saja dana yang dibutuhkan sesuai dengan nilai
objek barang lease.
2. Operating
Lease
Pada operating lease, lessor membeli barang dan
kemudian menyewakan kepada lessee untuk jangka waktu tertentu.
Dalam praktik lessee membayar rental yang besarnya secara keseluruhan tidak
meliputi harga barang serta biaya yang telah dikeluarkan oleh lessor.
Di dalam menentukan besarnya pembayaran lease, lessor
tidak memperhitungkan biaya-biaya tersebut karena setelah masa lease berakhir
diharapkan harga barang tersebut masih cukup tinggi. Di sini jelas tidak
ditentukan adanya nilai sisa serta hak opsi bagi lessee.
3. Sales
type lease (Lease Penjualan)
Lease penjualan biasanya dilakukan oleh perusahaan industri yang
menjual lease barang hasil produksinya. Dalam kontrak penjualan lease diakui
dua macam pendapatan yaitu
pendapatan penjualan barang dan pendapatan bunga atas jasa pembelanjaan selama
jangka waktu lease.
4. Leverage
Lease
Pada leasing ini dilibatkan pihak ketiga yang disebut
credit provider. Lessor tidak membiayai objek leasing hingga sebesar 100% dari
harga barang melainkan hanya antara 20% hingga 40%. Kemudian sisa dari harga
barang tersebut akan dibiayai oleh credit provider.
5. Cross
Border Lease
Transaksi pada jenis ini merupakan suatu transaksi
leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan
demikian antara lessor dan lessee terletak pada dua negara yang
berbeda.
Barang-barang atau peralatan yang ditransaksikan dalam
cross border lease meliputi nilai jutaan dollar Amerika Serikat. Seperti
Pesawat terbang bermesin jet dari Pabrikan Boeing dan Airbus.
K.
PROSEDUR DAN
MEKANISME LEASING
Dalam
melakukan perjanjian leasing terdapat prosedur dan mekanisme yang harus
dijalankan yang secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Lessee bebas memilih dan menentukan peralatan yang
dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan yang
dimaksudkan.
2. Setelah lessee mengisi formulir permohonan
lease, maka dikirimkan kepada lessor disertai dokumen lengkap.
3. Lessor mengevaluasi kelayakan kredit dan
memutuskan untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang
disetujui lessee (lama kontrak pembayaran sewa lease), setelah ini maka kontrak
lease dapat ditandatangani.
4. Pada saat yang sama, lessee dapat
menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang dilease dangan perusahaan asuransi
yang disetujui lessor, seperti yang tercantum dalam kontrak lease. Antara
lessor dan perusahaan asuransi terjalin perjanjian kontrak utama. Kontrak
pembelian peralatan akan ditandatangani lessor dengan supplier peralatan
tersebut.
5. Supplier dapat mengirimkan peralatan yang
dilease ke lokasi lessee. Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan
tersebut, supplier akan menandatangani perjanjian purna jual.
6. Lessee menandatangani tanda terima
peralatan dan menyerahkan kepada suppplier.
7. Supplier menyerahkan tanda terima
(yang diterima dari lessee), bukti pemilikan
dan pemindahan pemilikan kepada lessor.
8. Lessor membayar harga peralatan yang
dilease kepada supplier.
9. Lessee membayar
sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang
telah ditentukan dalam kontrak lease.
L. PENGGOLONGAN
PERUSAHAAN LEASING
Jenis-jenis
perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatannya dibagi kedalam tiga 3 (tiga)
kelompok yaitu:
1.
Independent
leasing.
Merupakan perusahaan leasing yang
berdiri sendiri dapat/sekaligus sebagai supplier atau membeli barang-barang
modal dari supplier lain untuk disewakan.
2.
Captive
lessor.
Dalam perusahaan leasing jenis ini, produsen atau supplier mendirikan
perusahaan leasing dan yang mereka sewakan adalah barang-barang milik mereka
sendiri. Tujuan utamanya adalah untuk dapat meningkatkan penjualan, sehingga
mengurangi penumpukan barang digudang/toko.
3.
Lease
broker.
Perusahaan
jenis ini kerjanya hanyalah mempertemukan keinginan-keinginan lessee untuk memperoleh
barang modal kepada pihak lessor untuk disewakan.
M. JENIS DAN TEKNIK PEMBIAYAAN
LEASING
Ada dua macam pembiayaan yang diberikan oleh
perusahaan leasing, yaitu:
1.
Operating
leasing
Adalah usaha leasing, dimana pihak lessee hanya membayar sewa pembiayaan
(rental) sesuai perjanjian, tanpa diikuti dengan pemilikan barang modal
tersebut oleh lessee pada akhir masa perjanjian.
Dalam praktiknya lessor biasanya membeli barang modal dari supplier atau pihak lain terlebi
dahulu, kemudian pihak lessee akan membayar rental sejumlah tertentu, tanpa
memperhitungkan terlalu rinci biaya yang telah dikeluarkan oleh lessor.
2.
Financial
lease
Adalah usaha leasing, dimana selain membayar sewa yang ditetapkan, pada
akhirnya masa kontrak pembiayaan lessee akan membeli barang-barang modal
tersebut berdasarkan sisa yang disepakati bersama.
Teknik pembiayaan leasing dapat dilihat dari jenis
transaksi leasing yang secara garis besar dapat dibagi dua kategori pembiayaan yaitu
finance lease dan operating lease.
1. Finance Lease.
Adalah suatu bentuk pembiayaan dengan cara kontrak antara lessor dan lessee
dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Lessor sebagai pemilik barang atau
objek leasing yang dapat berupa barang bergerak ataupun benda tidak bergerak
memiliki umur maksimum sama dengan masa kegunaan ekonomis barang tersebut.
b.
Lessee berkewajiban membayar kepada
lessor secara berkala sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang disetujui.
Jumlah tersebut merupakan angsuran atau lease payment yang terdiri dari biaya
perolehan barang ditambah dengan semua biaya lainnya yang dikeluarkan lessor
dan tingkat keuntungan.
c.
Lessor dalam jangka waktu
pengembalian yang disetujui tidak dapat secara sepihak mengakhiri masa kontrak
atau pemakaian barang tersebut. Risiko ekonomis termasuk biaya pemeliharaan dan
biaya lainnya yang berhubungan dengan barang yang di-lease ditanggung oleh
lessee.
d.
Lessee pada akhir periode kontrak
memiliki hak opsi untuk membeli barang tersebut sesuai dengan nilai sisa yang disepakati
untuk menggembalikan pada lessor atau memperpanjang masa lesse sesuai dengan
syarat-syarat yang disetujui bersama.
Ciri-ciri
finance lease antara lain :
a) Objek leasing
tetap milik lessor sampai dilakukannya hak opsi
b) Barang modal bisa dalam bentuk
barang bergerak / tidak bergerak
c) Masa sewa barang modal sama dengan
umur ekonomisnya
d) Jumlah lease payment
= jumlah biaya perolehan + biaya-biaya lainnya + spread
e) Lessor tidak
dapat secara sepihak mengakhiri masa kontrak (non-cancellablea), atau akan
dikenakan denda
f) Risiko
ekonomis misalnya biaya pemeliharaan ditanggung lessee
g) Transaksi keuangan
h) Full pay out
i) Disertai
hak opsi beli sesuai dengan residual value
j) Lessor
tidak boleh menyusutkan barang modal.
2.
Operating
Lease.
Adalah suatu perjanjian kontrak antara lessor dan
lessee dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Lessor
sebagai pemilik objek leasing kemudian menyerahkan kepada pihak lessee untuk
digunakan dengan jangka waktu relatif lebih pendek dari pada umur ekonomis
barang modal tersebut.
b.
Lessor atau
pengguna barang modal tersebut membayar sejumlah sewa secara berkala kepada
lessor yang jumlahnya tidak meliputi jumlah keseluruhan biaya perolehan barang
tersebut beserta bunganya.
c.
Lessor
menanggung segala risiko ekonomis dan pemeliharaan atas barang-barang tersebut.
d.
Lessee pada
akhir kontrak harus mengembalikan objek lease pada lessor.
e.
Lease
biasanya dapat membatalkan perjanjian kontrak leasing sewaktu-waktu.
N. KEUNTUNGAN-KEUNTUNGAN
DAN KERUGIAN LEASING
KEUNTUNGAN – KEUNTUNGAN :
1. Fleksibel, artinya struktur kontrak
dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan yaitu besarnya pembayaran atau
periode lease dapat diatur sedemikian rupa sesuai dengan kondisi perusahaan.
2. Tidak diperlukan jaminan,
karena hak kepemilikan sah atas “aktiva” yang di lease serta pengaturan pembayaran lease sesuai dengan pendapatan yang dihasilkan oleh aktiva yang
dilease sudah merupakan jaminan bagi lease itu sendiri.
3. Capital saving, yaitu tidak menyediakan dana yang besar,
maksimum hanya menyediakan “down
payment” yang jumlahnya dalam kebiasaan lease tidak terlalu besar, jadi
dalam hal ini bisa dikatakan menjadi suatu penghematan modal bagi lessee, yaitu
lessee dapat menggunakan modal yang tersedia untuk keperluan lain. Karena
leasing umumnya membiayai 100% barang modal yang dibutuhkan.
4. Cepat dalam pelayanan, artinya
secara prosedur leasing lebih sederhana dan relatif lebih cepat dalam realisasi
pembiayaan bila dibandingkan dengan kredit investasi bank, jadi tanpa prosedur
yang rumit dan hal itu memberikan kemudahan bagi para pengusaha untuk
memperoleh mesin-mesin dan
peralatan yang mutakhir untuk memungkinkan dibukanya suatu bidang usaha produksi
yang baru atau untuk memodernisasi perusahaan.
5. Pembayaran angsuran lease
diperlakukan sebagai biaya
operasional, artinya pembayaran lease langsung dihitung sebagai biaya dalam
penentuan laba rugi perusahaan, jadi pembayarannya dihitung dari pendapatan
sebelum pajak, bukan dari laba yang terkena pajak.
6. Sebagai pelindung terhadap
inflasi, artinya terhindar dari resiko penurunan nilai uang yang disebabkan
oleh inflasi, yaitu lessee sampai kapan pun tetap membayar dengan satuan
moneter yang lalu terhadap sisa kewajibannya.
7. Adanya hak opsi bagi lessee pada akhir
masa lease.
8. Adanya kepastian hukum, artinya suatu perjanjian
leasing tidak dapat dibatalkan dalam keadaan keuangan umum yang sangat sulit,
sehingga dalam keadaan keuangan atau moneter yang sesulit apapun perjanjian
leasing tetap berlaku.
9. Terkadang leasing merupakan
satu-satunya cara untuk mendapatkan aktiva bagi suatu perusahaan, terutama
perusahaan ekonomi lemah, untuk dapat memodernisasi pabriknya.
KERUGIAN :
1.
Hak kepemilikan barang hanya akan berpindah apabila
kewajiban lease telah di selesaikan dan hak opsi digunakan
2.
Seandainya terjadi pembatalan suatu perjanjian sewa
guna usaha,maka kemungkinan biaya yang ditibulkan cukup besar
3.
Barang modal yang diperoleh oleh lease tidak dapat
dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit
4.
Resiko yang melekat pada peralatan atau barang modal
itu sendiri,kemungkinan adanya kenakalan penyewa guna usaha untuk melakukan
jual atau sewa kepada pihak sewa guna usaha yang lain
5.
Fluktuasi bunga, adanya fluktuasi bunga menimbulkan
resiko bunga bagi perusahaan sewa guna usaha, karena adanya investasi dalam
barang yang disewa guna usaha dengan sumber dana pembelanjaan tidak sesuai.
O. PERBEDAAN LEASING DENGAN PERJANJIAN LAIN - LAIN
Menurut pasal 1548 disebutkan bahwa:
1. Sewa menyewa adalah
suatu perstujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk
memberikan kepada pihak lainnya kenikmatan dari suatu barang selama waktu
tertentu dan dengan pembayaran sesuatu harga yang oleh pihak tersebut
belakangan itu disangupi pembayarannya.
1. Jangka waktu dan umur pemakaian barang
menjadi fokus utama.
2. Merupakan pembiayaan bisnis.
3. Objeknya barang modal.
4. Merupakan pembiayaan bisnis.
5. Lessor sebagai penyandang dana, barang berasal dari lessee atau pihak ketiga.
6 .Jangka waktunya terbatas.
7. Dokumennya lebih komplit.
8. Jaminan tertentu.
2. Merupakan pembiayaan bisnis.
3. Objeknya barang modal.
4. Merupakan pembiayaan bisnis.
5. Lessor sebagai penyandang dana, barang berasal dari lessee atau pihak ketiga.
6 .Jangka waktunya terbatas.
7. Dokumennya lebih komplit.
8. Jaminan tertentu.
1. Jangka waktu dan umur pemakaian barang
tidak menjadi fokus utama.
2. Tidak merupakan pembiayaan bisnis.
3. Objeknya barang apa saja.
4. Dapat tidak merupakan pembiayaan bisnis.
5. Lessor sebagai pemilik barang.
6. Jangka waktu bisa terbatas dan tidak terbatas.
7. Dokumen-dokumen tidak begitu komplit.
8. Tidak ada jaminan.
2. Tidak merupakan pembiayaan bisnis.
3. Objeknya barang apa saja.
4. Dapat tidak merupakan pembiayaan bisnis.
5. Lessor sebagai pemilik barang.
6. Jangka waktu bisa terbatas dan tidak terbatas.
7. Dokumen-dokumen tidak begitu komplit.
8. Tidak ada jaminan.
Persamaannya adalah
lessor dan penyewa adalah sama-sama pemilik barang dan berhak atas pembayaran
sewa untuk jangka waktu tertentu. Sedangkan perbedaannya adalah pada Leasing,
kepada Lessee/penyewa diberikan hak opsi untuk membeli barang pada akhir
kontrak leasing. Namun demikian, dalam praktetk dalam perjanjian sewa menyewa
dapat pula diperjanjikan ketentuan khsusu yang memberikan hak kepada penyewa
untuk melanjutkan sewa atau membeli barang yang disewakan. Operating Lease,
lebih menyerupai perjanjian sewa menyewa, pada operating lease biaya
pemeliharaan barang modal menjadi beban Lessor.
2. Perbedaan
Leasing dengan Kredit
Leasing Kredit
1. Menyewakan barang modal.
2. Pemilik barang: lessor.
3. Resiko pada financial dan barang.
4. Jaminannya barang modal.
5. Wanprestasi tidak ada pengmbalian kelebihan harga barang.
Leasing Kredit
1. Menyewakan barang modal.
2. Pemilik barang: lessor.
3. Resiko pada financial dan barang.
4. Jaminannya barang modal.
5. Wanprestasi tidak ada pengmbalian kelebihan harga barang.
1. Menyediakan dana.
2. Kreditur bukan pemilik barang.
3. Resikonya financial saja.
4. Jaminanya benda tetap maupun benda bergerak.
5. Wanprestasi: ada pengembalian kelebihan harga.
2. Kreditur bukan pemilik barang.
3. Resikonya financial saja.
4. Jaminanya benda tetap maupun benda bergerak.
5. Wanprestasi: ada pengembalian kelebihan harga.
3. Perbedaan Leasing dengan Jual Beli
Leasing Jual Beli
1. Objek barang modal.
2. Lessor sebagai penyandang dana (Penengah Keuangan).
3. Harga barang relative tinggi.
4. Hak milik akan beralih jika hak opsi digunakan.
Leasing Jual Beli
1. Objek barang modal.
2. Lessor sebagai penyandang dana (Penengah Keuangan).
3. Harga barang relative tinggi.
4. Hak milik akan beralih jika hak opsi digunakan.
1.
Objek bendanya apa saja.
2. Lessor bukan penyandan dana.
3. Harganya lebih murah.
4. Hak milik akan beralih jika ada levering
2. Lessor bukan penyandan dana.
3. Harganya lebih murah.
4. Hak milik akan beralih jika ada levering
P. JAMINAN HUTANG UNTUK LEASING
Jaminan-jaminan hutang
untuk leasing yang sering kali dipraktekkan dapat dikategorikan sebagai
berikut:MMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMM
a. Jaminan Utama MMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMM
Jaminan utama pada transaksi leasing adalah keyakinan dari lessor bahwa lessee akan dan sanggup membayar kembali cicilan sebagai mana mestinya. Jika terhadap perjajian kredit bank, jaminan utama keyakinan ini ditentukan dengan tegas dalam UU Perbankan No. 7 tahun 1922. MMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMM
a. Jaminan Utama MMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMM
Jaminan utama pada transaksi leasing adalah keyakinan dari lessor bahwa lessee akan dan sanggup membayar kembali cicilan sebagai mana mestinya. Jika terhadap perjajian kredit bank, jaminan utama keyakinan ini ditentukan dengan tegas dalam UU Perbankan No. 7 tahun 1922. MMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMM
b. Jaminan Pokok MMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMM
Jaminan pokok ini berupa barang, modal hasil pembelian dari transaksi leasing itu sendiri.
Jaminan pokok ini berupa barang, modal hasil pembelian dari transaksi leasing itu sendiri.
c. Jaminan Tambahan MMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMM
Jaminan tambahan dalam leasing tidak begitu krusial dibandingkan dengan jaminan pada kredit bank. Hal ini dikarenakan memang hakikat dari leasing yang berbeda dengan suatu jaminan bank. Sering dikatakan bahwa kredit bank sangat collateral minded, semntara leasing bussines minded. MMMMMMMMMMMMMMMMMM
Q. DOKUMENTASI YANG DIPERLUKAN DALAM LEASINGMMMMMMM
Tidak ada keharusan untuk membuat kontrak leasing di depan notaris. Jadi sebelumnya kontrak bawah tangan diantara leasing dengan lessor saja secara yuridis sudah cukup dan mempunyai kekuatan hokum. Namun demikian, kadang-kadang dalm praktek sering juga dibuat leasing dalam bentuk akta notaries, terutama jika menyangkut dengan leasing dan dengan jumlah uang yang besar-besar.
Pembuatan leasing dapat dibedakan ke dalam cara pembuatannya yaitu sebagai berikut:
1. Model Kontrak yang Menyatu MMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMM
Pada prinsipnya sistem menyatu ini dari 3 set dokumen sebagai berikut:
a. Dokumen permintaan dan penawaran, ini merupakan dokumen pendahuluan dalam transaksi leasing, biasanya lessee tinggal mengisi formulir khusus yang sudah tersedia pada lessor berupa aplikasi untuk mendapatkan leasing. Dalam kontrak pokok leasing biasanya disebut bahwa terms condition ns dalam dokumen pendahuluan ini tidak berlaku lagi dan diganti dengan terms dan condition yang ada dalam kontrak pokok tersebut. Tetapi tidak semua leasing didahului oleh dokumen permintaan dan penawaran ini. MM
MMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMM
b. Dokumen pokok, di sini adalah kontrak leasing itu sendiri. Hanya dalam sistem kondisinya yang menyatu ini, disamping mengatur tentang leasing itu sendiri, kontrak leasing ini mengatur juga tentang jaminan utamnya, misalnya berupa fidusia, kuasa jual, pengalihan insurance proceeds, pletge deposito, garansi dan sebaginya.
b. Dokumen pokok, di sini adalah kontrak leasing itu sendiri. Hanya dalam sistem kondisinya yang menyatu ini, disamping mengatur tentang leasing itu sendiri, kontrak leasing ini mengatur juga tentang jaminan utamnya, misalnya berupa fidusia, kuasa jual, pengalihan insurance proceeds, pletge deposito, garansi dan sebaginya.
c. Dokumen tambahan, biasanya dalam perjajnian pokok disebutkan bahwa seluruh dokumen tambahan ini merupakan suatu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan perjanjian pokoknya.
Dokumen-dokumen
tambahan tersebut antara lain berupa: MMMMMMMMMMMM
a. Jadwal pembayaran.
b. Tanda bukti penerimaan barang.
c. Perjajian jual beli.
d. Pegaliahan order pembelian.
e. Sertifikat penyerahan dan penerimaan.
f. Surat konfirmasi.
g. Invoice.
h. Sertifikat of title.
a. Jadwal pembayaran.
b. Tanda bukti penerimaan barang.
c. Perjajian jual beli.
d. Pegaliahan order pembelian.
e. Sertifikat penyerahan dan penerimaan.
f. Surat konfirmasi.
g. Invoice.
h. Sertifikat of title.
2. Model Kontrak Mandiri MMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMM
Bedanya hanyalah bahwa dalam kontrak model mandiri, maka seluruh atau sebagian besar dari detail dokumen jaminan utang dibuat secara terpisah dengan akta sendiri. Dalam kontrak leasing paling-paling tentang jaminan hutang secara mandiri lebih baik mengingat isinya yang lebih detail sehingga bisa dihindari dispute di kemudian hari.
Isi Kontrak Perjanjian Antara Lessor Dengan Lesse
Ø Nama dan
alamat lease
Ø Jenis barang
modal yang diinginkan
Ø Jenis atau
jumlah barang yang dileasekan
Ø Syarat-syarat
pembayaran
Ø Syarat
kepemilikan atau syarat lainnya
Ø Biaya-biaya
yang dikenakan
Ø Sangsi-sangsi
apabila lesse ingkar janji
R. CARA PEMBAYARAN LEASING
Besarnya
uang sewa yang dibayarkan oleh lease terdiri dari unsur bunga dan cicilan pokok
yang jumlahnya selalu berubah-ubah.pembayaran bunga tersebut akan semakin kecil
sejalan dengan penurunan saldo pokok.ada 2 cara yang dapat dilakukan dalam
pembayaran sewa yaitu :
·
Payment in
advance ( pembayaran dimuka )
Adalah
pembayaran angsuran pertama dilakukan pada saat realisasi.angsuran ini hanya
mengurangi hutang pokok karena saat itu belum dikenakan bunga.
·
Payment in
arreas ( pembayaran sewa dibelakang )
Adalah
angsuran yang dilakukan pada periode berikutnya setelah realisasi.angsuran ini
mengandung unsur bunga dan cicilan pokok.faktor yang menentukan besarnya
pembayaran sewa ;
Nilai barang modal
Simpanan jaminan
Nilai sisa
Jangka waktu
Tingkat bunga
S.
HAL
– HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM LEASING
a. Siapakah yang dapat menjadi subyek leasing.
Subyek leasing yaitu lembaga-lembaga keuangan seperti bank yang memperoleh izin dari menteri keuangan, dan lembaga-lembaga yang bukan lembaga keuangan seperti perseroan terbatas.
b. Obyek dari pada leasing tersebut.
Obyek leasing, harus ada peincian diterangkan secara detail misalnya: jenisnya apa, jumlahnya berapa, lokasinya di mana dan sebagainya.
c. Jangka waktu dari pada leasing tersebut.
Jangka waktu leasing: masa berlakunya dari barang tadi harus ditanyakan kepada perusahaan appraisal, jadi harus sama dengan masa guna barang tadi.
d. Cara pembayaran, yaitu dengan melihat nilai ekonomi benda yang di leasing tersebut, biasanya yang dinilai oleh appraisal.
e. Pemeliharaannya.
f. Kewajiban untuk mengasuransikannya.
g. Hak opsi, yaitu kapan dan berapa harus di bayar.
T.
PEMBATASAN – PEMBATASAN LEASING
Perusahaan
leasing dilarang menerima simpanan dalam bentuk giro,deposito,tabungan maupun
memberikan kredit (pinjaman uang), mengeluarkan jaminan bagi pihak ke 3 atau
usaha-usaha perbankan lainnya.
Perusahaan
leasing yang tidak berkedudukan di Indonesia dilarang melakukan leasing di
Indonesia
U. PENGAWASAN LEASING
Ø Wewenang pengawasan diserahkan pada
Direktorat Jenderal Moneter.
Ø Dalam melakukan pengawasan tersebut
Direktorat Jenderal Moneter memperhatikan pertimbangan-pertimbangan BI dan
Departement lainnya yang membawahi bidang dimana kegiatan leasing dilakukan.
V. CONTOH PERUSAHAAN LEASING
Perusahaan leasing yang berdiri sendiri atau
independent dari supplier/ produsen. Perusahaan dapat memperoleh barang dari
berbagai supplier/produsen.
Contoh :
Contoh :
Adira, WOM, SOF (Summit Oto Finance), FIF
(Federal International Finance- Honda) CAPTIVE LESSOR Perusahaan leasing
yang didirikan sendiri oleh produsen untuk membiayai penjualan
produk-produknya.
Perusahaan leasing yang mempertemukan calon
lessee dengan pihak lessor yang membutuhkan barang dengan cara leasing.
Perusahaan ini juga dapat memberikan jasa-jasa yang dibutuhkan dalam leasing
seperti pendanaan dan barang, tetap dalam fungsinyasebagai penghubung, seperti
: Era, Mentari, Ray White, Columbia, Columbus.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Dari
berbagai lembaga keuangan yang ada , leasing atau sewa guna usaha bukanlah
merupakan lembaga keuangan yang baru.Di Indonesia leasing sudah dikenal melalui
surat keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan Republik
Indonesia dengan No.KEP-122/MK/IV/2/1974 , No.32/M/SK/2/1974 , dan
No.30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 tentang perizinan usaha dan leasing.
Adanya
lembaga keuangan leasing merupakan salah satu alternatif yang menarik bagi para
pengusaha karena saat ini mereka cenderung dana rupiah tunai untuk kegiatan
operasional perusahaan.Melalui leasing mereka bisa memperoleh dana untuk
membiayai pembelian barang-barang modal dengan jangka waktu pengembalian antara
tiga tahun hingga lima tahun atau lebih.
Dengan semakin berkembangnya dunia
bisnis,maka semakin banyak perusahaan yang terjun ke dunia bisnis, dengan
semakin banyaknya perusahaan yang terjun ke dunia bisnis, maka semakin banyak
kebutuhan dana dan modal yang harus dipenuhi oleh berbagai perusahaan.hal
tersebut mendorong industri bisnis yang bergerak dalam bidang pembiayaan yang
disebut lembaga pembiayaan.
Leasing termasuk ke dalam salah satu bentuk
lembaga pembiayaan karena yang dikatakan dengan lembaga pembiayaan adalah suatu
badan usaha yang di dalam melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan
dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari
masyarakat.sedangkan leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam
bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu
perusahaan,untuk jangka waktu tertentu,berdasarkan pembayaran secara berkala
disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang
modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan
nilai sisa yang telah disepakati bersama.oleh karena itu, leasing termasuk
salah satu jenis lembaga pembiayaan karena leasimng membiayai perusahaan dalam
bentuk penyediaan barang modal.
B.
SARAN
Menurut
saya pemerintah harus lebih giat mensosialisasi setiap perubahan peraturan yang
dibuat, khususnya dalam hal perusahaan pembiayaan infrastruktur karena pada
kenyataanya masyarakat masih banyak yang kurang mengetahui tentang
peraturan mengenai Lembaga Pembiayaan.
Dalam penyusunan makalah ini,
penyusun sadar banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini, jadi untuk
menyempurnakan makalah ini, penyusun membutuhkan kritik dan saran pembaca dan
pendengar.
DAFTAR PUSTAKA
http://eightieslovers-rockstar.blogspot.com/2009/11/hal-hal-mengenai-leasing.html
Keputusan
Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988